PERSYARATAN PESERTA
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Guru tetap (Pegawai Negeri Sipil/Guru Tetap Yayasan), guru honor di sekolah negeri dengan SK Gubernur.
- Mengajar mata pelajaran :
- relevan dengan latar belakang pendidikan; atau
- mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik; atau
- mengajar mata pelajaran yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun.
- Usia maksimal 45 tahun atau 50 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian yang akan diambil.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak buta warna (untuk kompetensi keahlian tertentu)
- Memiliki KIS/BPTS/Askes/asuransi kesehatan lainnya.
- Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi peserta Program Keahlian Ganda.
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Bagi yang sudah berkeluarga mendapat ijin dari suami/istri.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Formulir Biodata Calon Peserta
- Fotokopi ijazah terakhir (S1/D4/S2) dilegalisir oleh perguruan tinggi setempat atau kopertis (khusus swasta yang PT nya sudah tidak ada/jauh)
- Fotokopi ijazah SMA (SMA/SMK/D2/D3) dilegalisir oleh sekolah setempat atau Dinas Pendidkan Kabupaten/Kota
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar 5 Tahun Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
- SK Golongan Kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT/GTY (dari pertama hingga terakhir) dilegalisir kepala sekolah atau yayasan (bagi non PNS)
- Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (6 bulan terakhir)
- Pakta integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
- Fotocopy sertifikat pendidik
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
- Selama mengikuti Program Keahlian Ganda, peserta tetap berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
- Peserta berhak mengikuti diklat dan memperoleh pengalaman praktik kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
- Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi yang telah ditentukan, peserta berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL), sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
- Selama mengikuti Program Keahlian Ganda, peserta berhak memperoleh bantuan biaya hidup
Kewajiban Peserta
- Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Program Keahlian Ganda.
- Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan Program Keahlian Ganda.
PERSYARATAN GURU PENDAMPING DAN INSTRUKTUR
- Diprioritaskan Widyaiswara/Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mempunyai kompetensi keahlian linier dengan pendidikan S1 nya.
- Mengajar pada kompetensinya minimal 5 tahun.
- Diprioritaskan memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian.
- Membuat surat pernyataan kesanggupan menjadi pendamping sampai program selesai (bermaterai).
- Diusulkan oleh kepala pusat (untuk WI), dan oleh kepala sekolah (untuk guru).
- Guru Pendamping ditetapkan berdasarkan keterjangkauan (jarak dan transportasi) peserta.
Alur Fungsi Rekrutmen Calon Peserta Keahlian Ganda
Alur Pendaftaran
RAMBU-RAMBU KEPALA SEKOLAH
DALAM MENGUSULKAN GURU CALON PESERTA KEAHLIAN GANDA
- Mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah tersebut
- Bersama Pengawas Sekolah melakukan penghitungan rencana kebutuhan guru tahun ajaran 2018/2019 dengan mempertimbangkan kebijakan PPDB dari Dirjen Dikdasmen
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi
- Mempertimbangkan keberadaan Guru Pendamping untuk Proses ON
- Mempertimbangkan keberadaan industri terkait untuk pelaksanaan magang industri
- Harus sesuai dengan persyaratan
- Kompetensi Keahlian yang dipilih tidak dalam satu rumpun Program Keahlian