PEDOMAN REKRUTMEN PESERTA
PROGRAM SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN SERTIFIKASI PENDIDIK
BAGI GURU SMA/SMK (KEAHLIAN GANDA)
ANGKATAN 2
Tujuan Pedoman - Memahami secara utuh tentang alur proses rekrutmen peserta
- Mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen peserta
- Mengetahui alur proses pendaftaran dan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
- Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Satuan Pendidikan;
- Guru dan/atau Tenaga Kependidikan.
Peran dan Tugas
- Sekolah
- Analisis dan Pemetaan Guru
- Melaporkan hasil analisis
- Koordinasi dan Sinkronisasi
- Seleksi Peserta
- Seleksi Pendamping
- Pendaftaran Peserta dan Pendamping ke SIM PKB
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Mengkaji hasil analisis sekolah
- Memetakan hasil analisis wilayah
- Menetapkan kebutuhan guru produktif
- Melakukan verifikasi berkas
- Melakukan persetujuan peserta & Pendamping di SIM PKB
- Direktorat Jenderal GTK
- Menetapkan kuota peserta Program Keahlian Ganda
- Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan peserta Keahlian Ganda
- Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan pendamping peserta Keahlian Ganda
Sasaran Peserta
- Guru mengampu mata pelajaran adaptif di SMK yang tidak tercantum dalam kurikulum 2013, yaitu guru mata pelajaran IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI;
- Guru mengampu mata pelajaran normatif di SMK yang berlebih yaitu guru Matematika, PPKn, Penjas, dan Seni Budaya;
- Guru SMA yang berlebih yaitu PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan TIK.
- Guru produktif SMK lebih yang berlebih (yang kekurangan jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
- Guru produktif SMK yang paket/program keahlian yang diampunya tidak diselenggarakan lagi di sekolahnya.
Ketentuan Peserta
- Pemetaan peserta program keahlian ganda di usulkan oleh kepala sekolah, diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Provinsi, diverifikasi kemudian ditetapkan oleh GTK
- Mengajar mapel yang linier dengan latar belakang pendidikannya
- Mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikannya minimal 5 tahun
- Pemberkasan PPG dilakukan di awal sebelum program dimulai, hanya pemberkasan yang lengkap yang dapat diajukan mengikuti Program Keahlian Ganda