Sabtu, 23 September 2017

PEDOMAN REKRUTMEN PESERTA KEAHLIAN GANDA II


PEDOMAN REKRUTMEN PESERTA
PROGRAM SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN SERTIFIKASI PENDIDIK
BAGI GURU SMA/SMK (KEAHLIAN GANDA)
ANGKATAN 2

Tujuan Pedoman 


  • Memahami secara utuh tentang alur proses rekrutmen peserta
  • Mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen peserta
  • Mengetahui alur proses pendaftaran dan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Sasaran
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  • Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  • Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi; 
  • Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)
  • Dinas Pendidikan Provinsi; 
  • Satuan Pendidikan;
  • Guru dan/atau Tenaga Kependidikan. 
Peran dan Tugas 
  • Sekolah
    • Analisis dan Pemetaan Guru
    • Melaporkan hasil analisis
    • Koordinasi dan Sinkronisasi 
    • Seleksi Peserta
    • Seleksi Pendamping
    • Pendaftaran Peserta dan Pendamping ke SIM PKB
  • Dinas Pendidikan Provinsi
    • Mengkaji hasil analisis sekolah
    • Memetakan hasil analisis wilayah
    • Menetapkan kebutuhan guru produktif
    • Melakukan verifikasi berkas
    • Melakukan persetujuan peserta & Pendamping di SIM PKB
  • Direktorat Jenderal GTK
    • Menetapkan kuota peserta Program Keahlian Ganda
    • Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan peserta Keahlian Ganda
    • Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan pendamping peserta Keahlian Ganda
Sasaran Peserta
  • Guru mengampu mata pelajaran adaptif di SMK yang tidak tercantum dalam kurikulum 2013, yaitu guru mata pelajaran IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI;
  • Guru mengampu mata pelajaran normatif di SMK yang berlebih yaitu guru Matematika, PPKn, Penjas, dan Seni Budaya;
  • Guru SMA yang berlebih yaitu PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan TIK.
  • Guru produktif SMK lebih yang berlebih (yang kekurangan jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
  • Guru produktif SMK yang paket/program keahlian yang diampunya tidak diselenggarakan lagi di sekolahnya.
Ketentuan Peserta
  • Pemetaan peserta program keahlian ganda di usulkan oleh kepala sekolah, diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Provinsi, diverifikasi kemudian ditetapkan oleh GTK
  • Mengajar mapel yang linier dengan latar belakang pendidikannya
  • Mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikannya minimal 5 tahun
  • Pemberkasan PPG dilakukan di awal sebelum program dimulai, hanya pemberkasan yang lengkap yang dapat diajukan mengikuti Program Keahlian Ganda