
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 – 2022. pelaksanaan PPG dalam jabatan berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Adapun ketentuan pendaftaran calon peserta PPG ini adalah sebagai berikut:
- Calon peserta PPG adalah guru yang diangkat sampai tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat di aplikasi Dapodik per tanggal 31 Juli 2017;
- Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik ini adalah persyaratan minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest)
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi Program Studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
- Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian ijazah S1/D4 yang dimiliki
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi maka peserta diwajibkan untuk mengikuti pretest Di TUK yang telah ditetapkan
Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran, Jadwal Pretest dan daftar linearitas bisa melihat dalam surat edaran .Surat Edaran tersebut beserta lampirannya bisa di unduh di sini Surat Edaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
DOWNLOAD EDARAN PPG 2018
DOWNLOAD EDARAN PPG 2018